Pengadilan tinggi PBB (ICJ) pada Jumat menolak permintaan Afrika Selatan untuk memberikan intervensi hukum lebih besar terhadap Israel. Hal ini agar Israel menghentikan ancaman serangan darat terhadap kota Rafah di Gaza. Meski demikian, ICJ menekankan Israel harus menghormati langkah-langkah sebelumnya terkait Konvensi Genosida. Lebih dari separuh dari 2,4 juta penduduk Gaza mencari perlindungan di Rafah dari serangan Israel di Jalur Gaza. Para hakim ICJ mengakui bahwa perkembangan terkini “’akan secara eksponensial meningkatkan apa yang sudah menjadi mimpi buruk kemanusiaan dengan konsekuensi regional yang tak terhitung’” – mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Namun meskipun Israel perlu segera bertindak untuk menjamin keselamatan dan keamanan warga Palestina, hal itu tidak memerlukan “indikasi tindakan sementara tambahan,” tambah mereka. Israel tetap “terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan Perintah tersebut,” kata keputusan ICJ.