Jakarta –
Ayu Ting Ting blak-blakan mengenai sosok calon suaminya. Penyanyi dangdut itu mengungkap calon suaminya itu merupakan seorang tentara atau TNI berpangkat Lettu atau Letnan Satu.
“Namanya Muhammad Fardhana, panggilannya Mas Dhana. Terus ya dia pangkatnya Lettu Infanteri Muhamad Fardhana kenalnya singkat banget. Aduh… gue jadi malu,” kata Ayu Ting Ting dalam siaran Brownis Trans TV, dikutip dari detikHot.
Sosok calon suami Ayu Ting Ting menjadi sorotan karena merupakan anggota TNI. Lantas, berapa gaji calon suami Ayu Ting Ting?
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 8%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan gaji tersebut termasuk PP khusus gaji TNI.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan itu gaji TNI sudah mengalami perubahan alias dinaikkan sebesar 8%.
Lantas berapa gaji untuk pangkat Letnan Satu seperti calon suami Ayu Ting Ting? Letnan Satu masuk dalam golongan III atau Perwira Pertama TNI, dengan gaji sebesar Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300.
Jika calon suami Ayu Ting Ting merupakan TNI berpangkat Letnan Satu maka gajinya berkisar antara Rp 2.954.200-4.779.300.
Namun, untuk TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan. Jadi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan juga setiap bulannya, salah satu tunjangannya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
Berikut Daftar Gaji TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
Prajurit Dua-Kelas Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Prajurit Satu-Kelas Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Prajurit Kepala-Kelas Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
(ada/ara)