Bendera Parpol di Flyover Kuningan Dikeluhkan Oleh Lansia kepada Bawaslu

by -65 Views

Jakarta – Pasangan suami-istri kakek dan nenek mengalami kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan karena bendera partai politik (parpol) yang roboh. Aliansi Pegiat Pemilu (APP) Jakarta melaporkan alat peraga kampanye (APK) tersebut yang terpasang di tempat-tempat terlarang seperti flyover ke Bawaslu DKI Jakarta.

“Kalo lihat di Jakarta, hampir semua di flyover dipasangi APK yang menurut saya itu merupakan pelanggaran pemilu. Dan bukan hanya terkait pelanggaran pemilu, tapi ini membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan,” kata Ketua APP, Muhammad Jufri di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, hampir semua partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu, melakukan pelanggaran APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Sebagai Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Jufri mengatakan, seharusnya Bawaslu sudah menindak APK yang melanggar tersebut sedari awal.

“Dari 18 jumlah partai politik peserta pemilu, saya lihat hampir semua ada alat peraganya di tempat-tempat yang melanggar,” katanya.

“Sebenarnya kami menunggu Bawaslu untuk melakukan tindakan. Biasanya kan diperingatkan dulu kepada partai politik untuk mencopot APK nya. Tapi sudah berjalan satu bulan tapi kok masih juga masih belum ada penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP,” sambungnya.

Ia berharap Bawaslu DKI Jakarta dapat segera menindak laporannya tersebut. Sebab, katanya, APK yang melanggar tersebut membahayakan bagi pengguna jalan.

“Kami harapkan kepada teman-teman Bawaslu provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian kecamatan, bisa melakukan tindak lanjut atas pelaporan ini untuk melakukan penertiban APK yang melanggar agar nantinya pengguna jalan bisa melalui jalan dengan aman. Dan kemudian penegakkan aturan terkait APK,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilu, Benny Sabdo merespons laporan yang dilayangkan Jufri kepada Bawaslu. Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian awal selama 2 hari ke depan.

“Kami bawaslu DKI Jakarta tentu menerima laporan dari aliansi masyarakat peduli demokrasi yang diketuai oleh Pak Muhammad Jufri. Tentu kami pihak Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal dari laporan ini.

Ia mengatakan, Setelah nanti kita kaji, memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan menindak lanjuti lebih lanjut sesuai dengan apa yang menjadi substansi dilaporkan.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para peserta pemilu agar dapat mengedepankan sisi kemanusiaan dan mentaati aturan serta regulasi yang ada.

“Yang namanya kontestasi pemilu kan ada kemanusiaan. Kemanusiaan ini harus di atas politik. Apalagi ini sudah ada korban. Kami berharap selama siksa waktu 30 hari ini kita bisa sama-sama menjaga peradaban demokrasi di DKI Jakarta ini,” pungkasnya.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut aturan, flyover merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye. (dek/dek)