Dana Sebesar Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol akan Diteruskan ke KPK, Jaksa, Polisi Menurut Mahfud MD

by -1304 Views
Dana Sebesar Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol akan Diteruskan ke KPK, Jaksa, Polisi Menurut Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penerimaan dana dari luar negeri oleh 21 bendahara partai politik (parpol). PPATK merupakan pihak yang mengungkapkan adanya temuan tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPATK dan diteruskan kepada aparat penegak hukum. “Ya udah, nanti biar diolah oleh KPK. Kan sudah ditindaklanjuti. Oleh PPATK dilaporkan ke KPK, ke Kejaksaan, ke Kepolisian,” ujar Mahfud saat kunjungannya ke Sampang, Jawa Timur pada Kamis (11/1/2024).

Mahfud meminta publik untuk bersabar menunggu tindak lanjut temuan tersebut oleh aparat penegak hukum. “Kita tunggu saja,” tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain itu, Mahfud juga mendorong aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh politik pada tahun 2024. “Kita berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa ada penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk 21 partai politik (parpol) selama tahun 2022-2023. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyebut bahwa PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Angka tersebut meningkat menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

Informasi ini didapatkan melalui International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Pada DCT tersebut terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri, serta pengiriman dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun.