Perkembangan Wakaf Tahun 2023: Sebuah Tinjauan Kaleidoskop | Garuda News 24

by -279 Views

Hasil dari Republika yang dipublikasikan pada tahun 2023 menunjukkan progres signifikan dalam perkembangan wakaf di Indonesia. Ada beberapa aspek yang dapat dikaji sebagai indikator kemajuan, termasuk tata kelola inovasi dan pendayagunaan, kolaborasi pengembangan produk, literasi masyarakat, dan dukungan riset wakaf.

Dari segi tata kelola, pada awal tahun 2023, diperkenalkan UU PPSK yang mengarusutamakan peran bank syariah sebagai nazir wakaf, membuka diskursus di kalangan akademisi, tokoh agama, nasabah, dan bank syariah. Sementara itu, platform Satu Wakaf Indonesia (SWI) diluncurkan pada Oktober 2023 di ISEF ke-10 sebagai pengintegrasian seluruh lembaga wakaf di Indonesia.

Dari inovasi dan pendayagunaan, Kementrian Keuangan meluncurkan program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Sukuk Wakaf, mengindikasikan komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Begitu pula dengan produk pengelolaan wakaf tunai melalui instrumen deposito Tabungan Bank Syariah (CWLD).

Kolaborasi pengembangan produk wakaf juga mendapat perhatian, misalnya inisiasi PT Asuransi Allianze Life Syariah dalam asuransi jiwa unit link, reksa dana BNI Asset Management yang menyerahkan wakaf kepada Yayasan Dompet Dhuafa, dan kerjasama Universitas Padjadjaran dengan Badan Wakaf Indonesia dalam pengelolaan investasi dana abadi pendidikan.

Pada sisi literasi masyarakat, BSI menargetkan penghimpunan ziswaf melalui BSI Mobile mencapai Rp 150 miliar, sementara inisiasi pernikahan yang memanfaatkan sertifikat wakaf tunai sebagai kado pernikahannya menjadi salah satu upaya yang memberikan kesan mendalam bagi masyarakat.

Terakhir, dukungan riset wakaf terlihat melalui kerja sama antara Republika, Purpose, dan Yayasan Hutan Wakaf dalam pengembangan riset hutan wakaf, mengindikasikan peran wakaf dalam membantu alam dan dampaknya bagi berbagai sektor.

Dari seluruh progres yang dicapai pada tahun 2023, diharapkan dapat menjadi semangat baru untuk menggerakkan pengelolaan wakaf pada tahun-tahun mendatang, sehingga wakaf bisa memainkan peran yang signifikan dalam memecahkan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti yang terjadi pada masa Utsmaniyyah.