Berhati-hatilah di Pasar Modal, OJK Menerbitkan Sanksi untuk Pelaku Industri

by -100 Views
Berhati-hatilah di Pasar Modal, OJK Menerbitkan Sanksi untuk Pelaku Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, mereka terus meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di pasar modal.

Pada tanggal 28 Desember 2023, OJK telah menerbitkan 8 Peraturan OJK dan lima Surat Edaran OJK di bidang Pasar Modal serta menerbitkan 1.700 izin dan atau pendaftaran baru. Izin-izin tersebut terdiri atas delapan izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 1.301 izin wakil perusahaan, dan 150 izin lembaga. Selain itu, juga terdapat 74 Emiten baru, Penyelenggara SCF, serta satu penyelenggara Bursa Karbon.

Dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri pasar modal, termasuk 136 manager investasi dan penasehat investasi, 990 emiten dan perusahaan publik, 122 perusahaan efek, 85 lembaga efek dan lembaga penunjang, 2.653 profesi penunjang pasar modal, dan seluruh transaksi efek dan derivatifnya.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 796 surat sanksi kepada pelaku industri, yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 105,79 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.