Jenazah Enembe Dipulangkan ke Papua Melalui Bandara Soekarno-Hatta

by -69 Views
Jenazah Enembe Dipulangkan ke Papua Melalui Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu malam sekitar pukul 21.13 WIB setelah diberangkatkan dari Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Berdasarkan pantauan dilokasi, jenazah diiringi sejumlah kendaraan bus yang diisi oleh ratusan pihak keluarga dan kerabat Enembe. Dalam proses penyambutan jenazah, petugas keamanan dari kepolisian melakukan sterilisasi untuk pengamanan terhadap peti jenazah terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Kemudian, setelah proses sterilisasi, peti jenazah diserahterimakan dan dilakukan pemindahan pada pukul 23.00 WIB untuk langsung diberangkatkan ke Jayapura, Papua melalui penerbangan carter pesawat jenis Airbus milik salah satu maskapai di Terminal 3 Bandara Soetta.

Salah satu perwakilan keluarga Lukas Enembe menyampaikan kepada para keluarga dan kerabat yang ikut mengiringi jenazah untuk segera menuju ke Terminal 3. “Kita akan berangkat jam 23.00 WIB, silahkan kembali (mobil) ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” ucapnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, jenazah mantan Gubernur Papua tersebut dijadwalkan akan tiba pada Kamis pagi (28/12) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sesampainya di Papua, direncanakan akan dilakukan penghormatan terhadap jenazah Lukas Enembe. Pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Enembe.

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

sumber : Antara