Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan tersebut baru saja diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Dalam aturan tersebut, terdapat pemotongan pajak untuk upah buruh yang terdiri dari beberapa kategori. Pertama, terdapat tarif pemotongan PPh pasal 21 yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan harian. Untuk bulanan, dibagi lagi berdasarkan besar penghasilan yang tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Kategori A diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, seperti tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, dan kawin tanpa tanggungan.
Kategori B diterapkan untuk status penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, seperti tidak kawin dengan dua tanggungan, tidak kawin dengan tiga tanggungan, kawin dengan satu tanggungan, dan kawin dengan dua tanggungan.
Kategori C diterapkan pada penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, yaitu kawin dengan tiga tanggungan.
Tarif Efektif Beberapa Kategori:
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta, tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta, dikenakan pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta, dikenakan pajak 0,5%
… (sebagainya)…
(ada/ara)