Mantan Gubernur Papua, Lomato Enembe yang lebih akrab disapa Lukas Enembe, telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada hari Selasa (26/12/2023). Kabar mengenai berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Albertus menyatakan bahwa Lukas meninggal pada pukul 10.45 WIB. Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menyatakan bahwa jenazah Lukas akan dimakamkan di Jayapura. Jenazahnya akan dibawa ke Kota Jayapura pada Rabu (27/12) malam dan diperkirakan sampai di Jayapura pada Kamis (28/12) pagi. Lukas Enembe merupakan putra asli Papua. Ia lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Papua, Lukas kecil bersekolah di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit dan lulus pada tahun 1980. Ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Sentani (1983) dan SMAN 3 Sentani (1986). Lukas kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada 1995. Dia aktif di organisasi kemahasiswaan selama kuliah. Setelah lulus, Lukas Enembe bekerja sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Selanjutnya, ia menjadi anggota DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dan terpilih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2006) dan kemudian Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012). Karier politiknya semakin menanjak ketika dia terpilih menjadi Gubernur Papua untuk dua periode (2013-2018 dan 2018-2023).
Namun, saat akhir tahun 2022, Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura pada 10 Januari 2023 dan mengumumkan penahannya keesokan harinya. Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas tidak prima. Ia memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.
Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas selesai pada 19 Oktober 2023, di mana ia dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.





