PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024. Hal ini menyusul pengabulan gugatan Irman Gusman terhadap KPU terkait pencoretan namanya dari DCT. Irman Gusman sebelumnya telah mengajukan upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kemudian menggugat KPU R.I ke PTUN Jakarta. Dalam sidang e-court pada tanggal 19 Desember 2023, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Irman Gusman. Kuasa Hukum Irman Gusman menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat tanpa ada upaya hukum lanjutan.
PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk segera menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu 2024. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk melakukan kampanye dan tindakan lainnya terkait tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 yang sudah berjalan.
Masalah sengketa pemilu telah diatur dalam tiga peraturan Mahkamah Agung yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu. PTUN dianggap sebagai jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU mengenai pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat tanpa ada upaya hukum lanjutan.