Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) serta Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023. Ivan mengatakan bahwa penghentian transaksi tersebut dilakukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan.
Nilai total dalam rekening yang transaksinya dihentikan selama Januari-Oktober 2023 sebesar Rp 530,23 miliar. PPATK menjelaskan bahwa langkah pengamanan aset tindak pidana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia.
PPATK akan melanjutkan penghentian sementara transaksi atau aktivitas rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, dan investasi lingkungan. Ivan juga menambahkan bahwa PPATK tidak hanya fokus pada kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung.
Hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat. Pada 2022, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal aktivitas yang diduga terlibat dengan tindak pidana mencapai Rp 38 triliun. PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai Rp 221 triliun.