Polisi Jambi Menangkap Pria yang Membunuh Istri dan Anak Tiri
Pria berinisial SE (50) telah ditangkap oleh kepolisian Jambi karena telah melakukan penikaman terhadap istri dan anak tirinya yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Kepala Kepolisian Resor Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruri Roberto, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian.
Kejadian penikaman tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, di mana seorang ibu dan anaknya ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Talang Sekuang, Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Korban M (19) meninggal dunia akibat terkena tikaman senjata tajam setelah mencoba melerai keributan antara ibu kandung dan ayah tirinya di pinggir jalan.
Pelaku SE langsung melarikan diri setelah melihat anak tirinya meninggal dunia di lokasi kejadian, dan meninggalkan kedua korban di pinggir jalan. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut membawa kedua korban ke rumah sakit, tetapi nyawa anak tersebut tidak dapat tertolong. Saat ini, kondisi korban SR (53) masih kritis di Rumah Sakit Bangko karena mengalami luka serius.
Atas motif yang menjadi latar belakang kejadian ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Demikian berita ini disampaikan, kami yakin pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.





