Membunuh Keempat Anaknya Sendiri dalam Waktu 15 Menit

by

Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023). Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka dalam kasus kematian empat anaknya di Jagakarsa. Tersangka membunuh sang anak dengan cara dibekap. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernafas. Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban. Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini dan akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini. Bintoro belum dapat mengungkapkan motif dari tersangka Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu Panca juga belum ditahan meski Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka.