Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengevaluasi pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo tentang Presiden Joko Widodo yang meminta untuk menghentikan kasus Setya Novanto dengan sangat serius. PSI percaya bahwa pernyataan yang tidak didasari oleh fakta tersebut memiliki potensi besar untuk menjadi sumber informasi yang salah, bahkan bisa menjadi fitnah dan hoaks.
Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, mempertanyakan kredibilitas Agus sebagai mantan ketua lembaga anti-rasuah. “Perjalanan Pak Agus sebagai ketua KPK tidaklah mulus. Dari jejak digital, kita bisa melihat bahwa beliau beberapa kali bertemu dengan pihak berperkara. Apakah ini tidak sedang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini?” ujar Bimmo.
Menurut Bimmo, kredibilitas seorang pembicara sangat berpengaruh, terutama ketika narasi yang disampaikan tidak disertai bukti. Bahkan, menurutnya, informasi ini bertentangan dengan fakta hukum dan jejak digital yang ada.
“Mengapa Agus memilih waktu yang tepat untuk menyampaikan cerita ini, yaitu jelang pemilihan presiden, padahal seharusnya dia bisa menyampaikannya kapan saja. Saya rasa ini justru tidak bermanfaat bagi Agus sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” lanjutnya.
Selain itu, dalam pemberitaan, Agus Rahardjo juga tidak merasa bersalah meskipun sempat dilaporkan dan diperiksa atas pelanggaran etik. Hal ini tidak konsisten dengan pernyataannya yang disebut-sebut sebagai “cerita tersembunyi” akhir-akhir ini.
Agus Rahardjo mengakui bahwa Presiden pernah memintanya untuk menghentikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto. Agus juga menyebut bahwa revisi UU KPK tidak terlepas dari keputusannya yang menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.
Saat itu, Setnov diketahui merupakan ketua umum Partai Golkar, yang menjadi partai pendukung pemerintahan Jokowi dan ketua DPR RI.





