Pemerintah Menjamin Pembayaran untuk Skema KPBU dalam Proyek IKN

by -242 Views
Pemerintah Menjamin Pembayaran untuk Skema KPBU dalam Proyek IKN

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin pembayaran skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

“Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,1 persen dari PDB sampai dengan tahun 2030,” kata Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Investasi dan Kemudahan Berusaha OIKN Marwan Riyandi di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ia menambahkan bahwa setelah tahun 2030, pemerintah akan menjamin pembayaran KPBU untuk IKN sebesar 0,15 persen dari PDB. Ini merupakan dukungan dari pemerintah untuk skema KPBU IKN.

Marwan menegaskan bahwa komitmen negara Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara terlihat jelas.

80 persen anggaran pembangunan IKN menggunakan investasi swasta, dan dari 80 persen ini, 56 persen menggunakan skema KPBU. Kemudian, skema berikutnya adalah bisa dilakukan investasi secara langsung, seperti groundbreaking yang dilakukan oleh para investor swasta.

Selain itu, skema investasi lainnya adalah skema business to business melalui Badan Usaha Milik Otorita IKN. Selain itu, pendanaan kreatif atau creative financing juga dapat digunakan sebagai bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah agar investor swasta dapat bersama-sama dengan pemerintah membangun IKN Nusantara.

Sumber: Antara