Tiga pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 telah menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023), tepat sehari jelang dimulainya masa kampanye.
Penandatanganan dimulai oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, diikuti oleh pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain pasangan capres-cawapres, perwakilan pengurus pusat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga turut menandatangani komitmen tersebut sebelum pasangan capres-cawapres.
Deklarasi tersebut berisikan empat poin, antara lain menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, serta tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya berharap semua peserta Pemilu 2024 dan tim kampanye masing-masing untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan mematuhi semua peraturan. Ia juga mengingatkan agar peserta pemilu menjauhi tindakan politik uang, politisasi SARA, hoaks, dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
Bagja juga memastikan bahwa semua jajarannya dari tingkat pusat hingga TPS akan menindak semua peserta pemilu yang melanggar, tanpa pandang bulu.