Kenaikan UMP Yogyakarta sebesar 7,27 Persen, Berikut Penjelasan Aturannya

by -103 Views
Kenaikan UMP Yogyakarta sebesar 7,27 Persen, Berikut Penjelasan Aturannya

UMP Provinsi Yogyakarta Naik 7,27 Persen, Berdasar Aturan
YOGYAKARTA — Upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 7,27 persen, Selasa (21/11/2023). Besaran UMP DIY tahun 2023 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22 dari tahun 2023. Penetapan UMP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan meski sebelumnya ada penolakan dari serikat buruh DIY.

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, dalam PP tersebut disebutkan ada beberapa komponen dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha) sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Dewan Pengupahan Provinsi DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian khususnya laju inflasi yang dipengaruhi oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh, serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada sejumlah kelompok komoditas.

Hasilnya, kelompok komoditas makanan dirasionalisasi sebesar 5,97 persen, sedangkan kelompok bukan makanan khususnya kesehatan dirasionalisasi sebesar 5,42 persen. Dari sinilah unsur pakar/akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Hal ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen.

Rekomendasi besaran UMP tersebut kemudian diusulkan ke Gubernur DIY dan ditetapkan pada 21 November 2023. Pengupahan sebesar 7,27 persen tersebut telah membawa penolakan dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Mereka menilai kenaikan tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) dan sepihak karena tidak menggunakan survey KHL.

MPBI DIY bahkan sebelumnya meminta Pemda DIY untuk menaikkan UMP 2024 hingga 50 persen. Namun, dengan kenaikan sebesar 7,27 persen, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Irsad Ade Irawan dari MPBI DIY menegaskan bahwa upah buruh di DIY sudah terlalu rendah untuk mengejar fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok dan KHL yang cenderung membumbung tinggi.

Sementara itu, Piala Dunia U-17 Indonesia berlangsung dari 10 November hingga 2 Desember 2023. Tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 dapat dibeli di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya melalui laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches