BKN tidak Akan Langsung Melakukan Proses Hukum Terhadap Peserta CPNS yang Pakai Joki Garuda News 24 Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan fenomena joki masih marak di tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Mereka yang ketahuan menggunakan Joki pun dipastikan langsung diproses oleh pihak berwajib. “Tahun ini masih terdapat oknum perjokian,” ucap Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/11/2023). Oleh sebab itu, Nur Hasan memastikan para peserta tes CPNS 2023 akan langsung dikenakan sanksi oleh pihak berwajib. Hal ini, kata dia, berlaku untuk oknum joki maupun peserta yang menggunakan jasa tersebut.
“Sejauh ini sudah diproses oleh pihak berwajib bagi yang menjadi joki maupun yang memanfaatkan joki,” sambungnya. Nur Hasan menjelaskan salah satu sanksi keras yang akan diberikan adalah Nomor Induk Kependudukan peserta yang ketahuan menggunakan joki adalah blacklist atau masuk daftar hitam. Hal ini berarti peserta tidak bisa mengikuti tes CPNS untuk tahun selanjutnya maupun tahun-tahun yang akan datang. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar peserta tidak menggunakan jasa joki untuk mengerjakan ujian. Ia mengatakan peserta harus percaya dengan kemampuan diri sendiri serta berserah kepada Yang Maha Kuasa saat mengerjakan ujian. “NIK nya di-blacklist tidak bisa ikut untuk tes selanjutnya. Percaya dengan kemampuan diri sendiri karena semua hasilnya atas usaha diri sendiri dan pertolongan yang maha kuasa,” pungkasnya. (fdl/fdl)