Pengadilan Meminta Haris Azhar untuk Dipenjara Selama Empat Tahun Terkait Kasus Luhut

by -72 Views
Pengadilan Meminta Haris Azhar untuk Dipenjara Selama Empat Tahun Terkait Kasus Luhut

JPU Menuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara dalam Kasus Luhut

Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di Cakung, Senin (13/11/2023).

Shandy menyatakan bahwa Haris terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain pidana penjara, Haris juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Beberapa hal yang memberatkan Haris di persidangan, menurut Shandy, antara lain adalah terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, dan dalam penggunaan akun Youtube tidak bijak. Selain itu, Haris juga dinilai tidak bersikap sopan selama persidangan dan merendahkan martabat pengadilan.

Sebelumnya, Haris dan mantan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Luhut melalui sebuah video yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut. Sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

Artikel ini juga menyinggung Piala Dunia U-17 Indonesia yang berlangsung pada tanggal 10 November hingga 2 Desember 2023. Untuk membeli tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17, dapat dilakukan di laman resmi https://www.tickets-u17worldcup.com/matches.

Sumber: