Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi. Menurut Mahfud, secara hukum, Anwar Usman tidak harus mundur dan secara moral dan etik, tidak boleh didorong paksa atau dilarang.
Menurut Mahfud, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai hakim MK. Mahfud menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Mahfud juga mengatakan bahwa Anwar Usman berhak mempertahankan diri dan mencari dalil lain secara moral, namun putusan Majelis Kehormatan MK sudah final dan tidak ada orang yang bisa memaksa Anwar mundur.
Selain itu, Mahfud enggan menanggapi terkait tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi ketua hakim MK.
Sebelumnya, mantan ketua MK Anwar Usman merasa difitnah terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sumber: Antara