Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam menanggapi hal itu, Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan berharap pemerintahan ke depan bisa menjauh dari praktik korupsi.
“Saya ingin pemerintahan itu bersih, terbebas dari praktik-praktik korupsi,” kata Anies usai acara Gatherin Nasional Turun Tangan ke-VIII di Grand Serela Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).
Anies juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang bisa diambil adalah pencegahan dan memberikan pedoman dari awal. Selain itu, penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil.
“Jangan masuki wilayah praktik korupsi, lakukan pencegahan, dan jika terjadi, tegakkan hukum secara adil, jalankan dengan adil untuk menegakkan kepastian hukum sehingga rakyat merasa keadilan telah ditegakkan untuk semua,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Surat penetapan tersangka tersebut telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, tiga di antaranya adalah penerima, dan satu adalah pemberi,” kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) juga melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.