Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sinyal perlawanan terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dia menganggap bahwa proses dan kegiatan pengucapan putusan MKMK tersebut melanggar prosedur. Anwar menyayangkan peradilan etik oleh MKMK dilakukan secara terbuka, padahal menurut Usman seharusnya digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan MK. Dia menyatakan bahwa hal tersebut secara normatif tentu melanggar aturan. Anwar merasa bahwa kegiatan pembacaan putusan MKMK seharusnya tidak dilakukan secara terbuka meski dengan dalih melakukan terobosan hukum demi mengembalikan citra MK di mata publik. Anwar mengklaim bahwa dia ikhlas dengan terbukanya sidang pengucapan putusan MKMK, dan sebenarnya bisa saja dia mengintervensi sidang tersebut saat itu, tetapi Anwar memilih untuk membiarkannya.
MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Anwar Usman. Putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Enam gugatan ditolak, namun MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches.
Anwar Usman Menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Melanggar Aturan
