Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dianggap provokatif.
Hakim MKMK, Bintan R. Saragih, mengatakan bahwa hakim dapat memiliki pendapat berbeda atau concurring opinion terhadap suatu perkara. Menurutnya, dissenting opinion merupakan bagian yang utuh dengan putusan MK.
Saldi Isra dituduh melanggar kode etik karena pendapat berbedanya yang dianggap provokatif, mengumbar rahasia rapat permusyawaratan hakim atau RPH, dan menjatuhkan rekan sesama hakim. Namun, Bintan menyatakan bahwa Saldi Isra tidak mengumbar rahasia yang melanggar kode etik dan dissenting opinion-nya hanya menjelaskan mekanisme pengambilan putusan dalam forum RPH.
Namun demikian, Saldi Isra tetap dianggap melanggar etik secara kolektif karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam RPH. MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, mengatakan bahwa putusan tersebut dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan kesembilan hakim MK lainnya. MKMK membacakan putusan ini setelah memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi. Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena dilaporkan paling banyak.
Para hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK karena diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dari total 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah. Menurutnya, hakim konstitusi harus independen dan tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Meskipun seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman merupakan hakim yang memiliki masalah paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Wali Kota Solo, Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat. Jimly menekankan pentingnya meningkatkan mutu dan integritas tradisi negara hukum dan demokrasi kita.