Dalam sebuah berita viral di media sosial, seorang guru SD di Kota Bogor mengajukan cuti hamil namun diminta uang sebesar Rp 250 ribu agar pengajuan cutinya diterima. Bahkan, gajinya selama tiga bulan terancam dipotong 50 persen. Hal ini memicu perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mendalami permasalahan tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa Inspektorat Kota Bogor sedang melakukan penelitian terkait peristiwa ini. Dedie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut melalui proses inspektorat.
Lebih lanjut, Dedie mengatakan bahwa guru honorer yang sedang cuti memiliki kewajiban untuk tetap mengajar di kelas, karena murid-murid di sekolah tetap membutuhkan pengajaran. Namun, persoalan yang muncul adalah mengenai guru pengganti dan sumber anggarannya.
Pemerintah Kota Bogor masih harus mencari solusi terkait penggantian guru selama cuti hamil. Hal ini membutuhkan perhatian lebih lanjut dan penelitian untuk menemukan sumber anggaran yang tepat. Pemerintah Kota Bogor berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera agar guru dan siswa di Kota Bogor tidak terganggu dalam proses pendidikan.