Legislator: Tidak Perlu Gaduh, Kasus Hakim MK Harus Dipercayakan kepada MKMK

by -113 Views

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengomentari kasus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik. Aboe meminta agar masyarakat menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tanpa membuat kegaduhan. Dia juga mengimbau agar masyarakat mempercayai anggota MKMK dalam menyelesaikan masalah ini.

Menurut Aboe, Prof. Jimly Asshiddiqie yang menjabat sebagai ketua MKMK memiliki track record yang baik dan dapat dipercaya. Aboe juga menegaskan bahwa putusan MKMK tidak akan mengubah substansi putusan batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK sebelumnya.

Sebelumnya, MK membentuk MKMK sebagai respons terhadap laporan-laporan masyarakat terhadap para hakim MK. MKMK terdiri dari Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan Saragih. Kasus ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Sementara itu, enam gugatan lainnya ditolak.

MKMK telah memeriksa enam hakim MK hingga saat ini dan akan memeriksa tiga hak