Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri akan dipanggil kembali oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Hal ini disebabkan karena belum ada tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Pemanggilan ini masih dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap Mentan SYL. Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2023.
Selain Firli, seorang pegawai lembaga antirasuah yang identitasnya tidak diungkapkan juga dipanggil oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rencananya, pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut akan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2023).
Meskipun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli. Sementara itu, Mentan SYL telah ditahan oleh KPK terkait kasus setoran kepada jajaran eselon I dan II di Kementan.
Akibat kasus tersebut, Mentan SYL telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam perkara ini, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini.