Larangan Aktivitas Pemulung di TPA Rawakucing Kota Tangerang oleh Satpol PP

by -65 Views
Larangan Aktivitas Pemulung di TPA Rawakucing Kota Tangerang oleh Satpol PP

Satpol PP Kota Tangerang Provinsi Banten bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengawasan, menghentikan, dan melarang aktivitas pemulung di atas gunungan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawakucing karena masih dalam proses pemadaman oleh personil serta untuk menghindari terjadinya kebakaran lagi.

“Aktivitas pemulung sampah di TPA Rawakucing telah dihentikan hingga larangan merokok di area tersebut pun ditegakkan, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (30/10/2023).

Ia mengakui banyak pemulung yang masih membandel dengan aturan tersebut dan membahayakan diri karena naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali. Hal ini mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.

Karena itu, Satpol PP Kota Tangerang melakukan sweeping (pembersihan) selama 24 jam dan mengerahkan 30 petugas untuk mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA.

“Mengimbau para pemulung untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas,” katanya.

Ia pun menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.

“Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi,” katanya.

Petugas sweeping juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung sebagai tempat beristirahat.

“Kami berupaya mensterilkan TPA Rawakucing dari gangguan, yang berpotensi menimbulkan api kembali atau mengganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut melakukan pengawasan dan penertiban pemulung, di seluruh area TPA. Karena memang, pemulung masih dilarang memasuki area TPA Rawakucing.

Dia juga menegaskan, apabila didapati pemulung yang tidak mengindahkan imbauan pelarangan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan.

“Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawakucing,” katanya.

Sekitar 80 persen dari luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawakucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten telah terbakar pada Jumat (20/10/23) lalu. Kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang, sampai dipastikan TPA Rawa Kucing padam total.

Kebakaran TPA Rawakucing telah menjadi status tanggap bencana darurat daerah sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota hingga tanggal 2 November 2023 mendatang.