KPU RI merespons dengan santai gugatan yang diajukan ke PN Jakpus terkait pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dalam UU Pemilu hanya diatur empat jalur penyelesaian perkara pelanggaran aturan pemilu. Oleh karena itu, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu atau PTUN, bukan pengadilan negeri. Pendaftaran calon atau pasangan calon merupakan ranah sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu atau PTUN.
Brian Demas Wicaksono, seorang dosen, mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI karena dianggap melanggar hukum dengan menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023. Menurut Demas, besaran gugatan sebesar Rp 70,5 triliun didasarkan pada anggaran pemilu yang disampaikan oleh Menteri Sri Mulyani. Dia berharap bahwa gugatannya akan dikabulkan karena perbuatan KPU yang