Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis di sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Tersangka bernama Watno, berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap pada tanggal 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat mengungkapkan kasus ini di Banjarmasin, Jumat.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib. Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak menguasai perekonomian bangsa Indonesia.
“Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib yang berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara,” ujar Kapolda, yang didampingi oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Intelkam Pol Sentot Adi Dharmawan, dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.
Ternyata, selebaran tersebut juga telah disebar oleh pelaku di 227 titik di 14 kota, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangkaraya, Sampit, dan Pontianak. Pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pelaku yang saat ini ditahan akan dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.
Sumber: Antara