REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengaku heran dengan gugatan Rp 200 miliar yang diajukan kader PDIP terhadapnya. Gugatan itu terkait video yang berisi kritik Ade terhadap beredarnya hoaks bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri marah-marah.
Ade merasa PDIP keliru menangkap gagasan dalam video edukasi yang dibuatnya. Dia menekankan bahwa dia sama sekali tidak menuduh Megawati marah-marah karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Kaesang Pangarep, masuk menjadi kader dan kemudian menjadi ketua umum PSI.
“Saya justru berusaha menunjukkan bahwa kabar Bu Megawati marah-marah adalah kabar bohong, hoaks,” kata Ade melalui rilis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sebagai akademisi dan content creator, Ade menilai bahwa membuat video tersebut adalah langkah untuk mengedukasi masyarakat melawan hoaks. Karena itu, ia merasa heran dengan gugatan tersebut. Pasalnya, seolah-olah PDIP ingin memiskinkannya dengan tuntutan ganti rugi sebesar itu.
Bersama Tim Advokasi Solidaritas Rakyat, Ade akan menjelaskan bahwa tidak ada niatan dirinya untuk menghina Megawati. Sebab, tujuan utamanya melakukan langkah tersebut untuk mengedukasi politik. Ade pun membiarkan masyarakat menilai proses hukum tersebut.
Ade menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Kabupaten Bogor pada 19 Oktober 2023, untuk hadir di sidang gugatan perdata yang diajukan PDIP. Hal itu terkait video yang ditayangkan di channel Youtube Ade Armando pada 25 September 2023.
“Terkait konten yang seolah-olah Bu Megawati marah-marah kepada Pak Hasto, Pak Ganjar, dan Pak Budi Gunawan tersebut, saya secara jelas menyatakan bahwa isi konten tersebut harus diragukan kebenarannya,” ujar Ade.
Sebelumnya, dari SIPP PN Cibinong mengabarkan, gugatan Rp 200 miliar dari PDIP terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi, sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Tim Advokasi Solidaritas Rakyat, Francine Widjojo mengungkapkan bahwa lebih dari 20 advokat akan membela Ade dalam tim advokasi.
Francine menekankan bahwa mereka akan hadir pada sidang pertama untuk membela koleganya tersebut. “Dan akan hadir pada sidang pertama 15 November 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Francine.