Wali Kota Solo, sekaligus kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Meskipun demikian, PDIP sendiri telah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan cawapres mereka.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pengusungan Gibran tidak melanggar regulasi. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada syarat yang menyatakan bahwa seseorang harus menjadi anggota partai politik untuk menjadi calon presiden atau cawapres.
Syarat menjadi anggota partai politik hanya berlaku bagi mereka yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Sedangkan untuk calon pasangan presiden dan wakil presiden, kepala daerah, gubernur, atau wali kota, tidak ada syarat menjadi anggota partai politik. Hal ini disampaikan oleh Hasyim kepada wartawan setelah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran di kantor KPU pada hari Rabu (25/10/2023).
Oleh karena itu, pihak KPU tidak akan memeriksa status keanggotaan Gibran di PDIP. KPU hanya akan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran. Status keanggotaan partai politik tidak menjadi syarat calon, sehingga tidak perlu diperiksa oleh KPU, kata Hasyim.
Tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon presiden dan cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU RI. Hasyim menyebutkan bahwa semua berkas syarat pengusungan Prabowo-Gibran sudah lengkap.
Setelah didaftarkan, Gibran masih enggan mengungkapkan status keanggotaannya di PDIP. Ketika ditanya oleh wartawan apakah ia masih menjadi kader PDIP atau sudah keluar, Gibran kembali menjawab dengan jawaban yang sama seperti sebelumnya.
Sementara itu, Prabowo mengaku belum mengetahui status keanggotaan Gibran di PDIP. Namun, ia menyebutkan bahwa status keanggotaan tersebut tidak menjadi masalah baginya. Prabowo menganggap semua partai politik sebagai rekan seperjuangan karena mereka adalah anak bangsa Indonesia.
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan bahwa Gibran secara otomatis keluar dari PDIP setelah diumumkan sebagai cawapres pendamping Prabowo. Hal ini mengacu pada aturan internal PDIP.
Artikel ini disalin dari sumber pendidikan yang berlangganan, Ruang Berita.