Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Akan Memeriksa 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik yang Melibatkan Anwar Usman

by -102 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bertugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK akan menangani tujuh laporan dugaan pelanggaran etik yang sudah dilaporkan ke MK. Pembentukan MKMK ini merupakan perintah undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan-laporan tersebut.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, ditunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Ketiga anggota ini mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif. Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat perihal penunjukan sebagai anggota MKMK, namun kepastiannya akan disampaikan besok.

MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anwar Usman, Bintan, dan Wahiduddin. Laporan-laporan tersebut berasal dari individu dan kelompok masyarakat dan berkaitan dengan keterlibatan Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu laporan datang dari Tim Advokasi Peduli Pemilu yang menduga Anwar Usman melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Sumber: https://garudanews24.id/berita/mkmk-akan-periksa-7-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-yang-melibatkan-anwar-usman/