Gibran Siap Memenuhi Syarat Pendaftaran Cawapres di KPU

by

TEMPO.CO, Surakarta – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dia akan melengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akan mendampingi Prabowo Subianto, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kami akan segera melengkapinya, segera melengkapinya,” kata Gibran saat ditemui oleh awak media di Balai Kota Solo, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut informasi, pasangan Prabowo dan Gibran akan mendaftar sebagai capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Namun, Gibran belum mengkonfirmasi secara pasti kapan pendaftaran akan dilakukan bersama Prabowo. “Saya akan kabari lagi,” katanya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto, mengungkapkan bahwa PN Solo telah resmi mengeluarkan surat keterangan bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Senin ini.

“Surat keterangan bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut akan digunakan oleh Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Ini adalah salah satu syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres sesuai dengan Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres.

Bambang menjelaskan bahwa pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan bebas pidana.

Bambang menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana melalui daring atau online menggunakan aplikasi Era-Terang. Pendaftaran itu dilakukan sekitar pukul 15.00-15.30 WIB. Proses penerbitan surat keterangan bebas pidana tersebut tidak memakan waktu lama.

“Pengambilan surat keterangan bebas pidana dilakukan oleh orang yang ditugaskan untuk mengambilnya. Namun, pendaftaran permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Era-Terang,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

Bambang menjelaskan bahwa pembuatan surat keterangan bebas pidana melalui daring tidak membutuhkan waktu lama. Setelah pendaftaran secara daring, pemohon dapat mengambilnya setidaknya 30 menit kemudian.

Bambang juga menjelaskan bahwa bukan Gibran sendiri yang mengambil surat keterangan bebas pidana atas namanya, tetapi ini dilakukan oleh ajudan Wali Kota Solo.

“Info dari petugas PTSP PN Surakarta, ajudan laki-laki lah yang mengambil surat keterangan tersebut,” katanya.

Pilihan Editor: Hashim Sebut Prabowo – Gibran Kerja Sama Generasi Tua dan Generasi Baru