Pemkot Depok dan Wali Murid SDN Pocin 1 akan Menerapkan Restorative Justice dalam Kasus tersebut.

by

Para wali murid dan Pemerintah Kota Depok kemungkinan akan menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus SDN Pondok Cina 1. Kuasa hukum orang tua siswa, Deolipa Yumaro, menyebut bahwa Polda Metro Jaya telah menganjurkan RJ sebagai cara penyelesaian kasus di sekolah tersebut. Deolipa menyambut baik anjuran ini dan akan menerapkannya untuk kebaikan bersama, terutama bagi para siswa. Ia juga menjelaskan bahwa pelapor dan terlapor akan mengunjungi SDN Pondok Cina 1 dalam waktu dekat untuk melaksanakan RJ. Kasus ini melibatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penelantaran anak saat relokasi siswa di SDN Pondok Cina 1 pada akhir 2022. Dalam RJ, para pihak diharapkan dapat menunjukkan sikap yang baik dan menerima anjuran ini dengan baik.