Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan bahwa terdapat banyak permasalahan terkait guru penggerak yang terjadi di tingkat daerah. Menurutnya, masih banyak pemerintah daerah yang enggan memberikan kesempatan kepada guru penggerak untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
Padahal, Nunuk mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021, syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah pendidikan guru penggerak.
“Saat ini masih ada beberapa kepala daerah atau dinas pendidikan yang masih belum mengangkat para guru penggerak ini sebagai kepala sekolah atau pengawas karena ingin melihat kiprah mereka sebelumnya,” ujar Nunuk dalam acara Upgrading Kepemimpinan Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak Jawa Tengah.
Dalam hal ini, Nunuk mendorong pemerintah daerah untuk segera mengangkat para guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas di sekolah. Ia meyakini bahwa para guru penggerak yang telah mengikuti program guru penggerak memiliki kompetensi unggul dalam memimpin satuan pendidikan.
Selain itu, kepala Balai Besar Guru Penggerak Jawa Tengah, Darmadi, juga menyatakan bahwa selain kekurangan guru, terdapat masalah distribusi guru di daerah yang belum merata. Darmadi mencontohkan bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit namun membutuhkan jumlah guru yang sama seperti sekolah lainnya.
Darmadi juga mengungkapkan bahwa masih banyak kepala sekolah yang menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas). Namun, belum ada informasi pasti mengenai jumlah kepala sekolah yang menjabat sebagai Plt.
Darmadi juga menyebut beberapa daerah yang sedang dalam proses pengangkatan kepala sekolah, di antaranya Brebes, Kabupaten Temanggung, dan Wonogiri.
Artikel ini telah dimuat pada tanggal 22 Oktober 2023 dengan judul “Isi Kekosongan Guru, Kemendikbud Dorong Pemda Angkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah”.