Pemerintah Tetap Buka Keran Ekspor Tanaman Kratom dari Indonesia
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa keran ekspor tanaman kratom dari Indonesia masih tetap dibuka hingga saat ini. Saat ini, tanaman ini masih dalam penelitian karena di Indonesia dianggap sebagai narkotika golongan I sehingga ekspor tanaman ini dipertanyakan oleh beberapa pihak.
Kratom adalah tanaman herbal yang termasuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom sudah direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi mengatakan bahwa kratom termasuk dalam jenis komoditas yang bebas diekspor tanpa perlu Surat Perizinan Impor (SPI). Menurutnya, ekspor tanaman ini masih tetap dibuka sampai hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan BNN keluar.
“Kan ekspor kratom boleh diekspor dari dulu, hanya saja memang ada wacana akan diatur dari kementerian teknis. Kami tunggu saja,” kata Didi, di Temu Bisnis ICE BSD, Tangerang, Minggu (20/10/2023).
Didi menyatakan bahwa tidak ada larangan ekspor untuk komoditas ini selama masa penelitian. Ia juga mengaku belum mendengar kabar terbaru mengenai hasil penelitian maupun larangan ekspor kratom selama penelitian berlangsung yang disampaikan oleh Badan Karantina (Barantin). Ia yakin bahwa jika hasilnya sudah keluar dan ada kebijakan baru, pihaknya akan dilibatkan dalam rapat koordinasi.
“Saya belum menerima konfirmasi (dari Barantin). Sepertinya penelitian dari Badan POM, Kemenkes itu belum selesai,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) yang ingin membeli tanaman kratom. Menurutnya, permintaan tersebut dapat dilakukan selama tidak ada larangan.
“Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang Amerika datang kepada kami, ‘bisakah kami membeli ini?’ Bisa saja. Kan belum ada larangan,” ujar Zulhas di acara sosialisasi Permendag di Bidang Ekspor, Kamis (31/8/2023).
Menanggapi permintaan ekspor kratom, Zulhas mengatakan setuju saja. Karena menurutnya, sampai saat ini belum ada larangan untuk ekspor tanaman kratom. Didi Sumedi juga menyampaikan bahwa pasar untuk ekspor tanaman ini cukup besar, terutama permintaan dari Amerika.
“Pasarnya memang terbuka, terutama Amerika,” katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Didi yakin bahwa produksi kratom di dalam negeri saat ini cukup banyak. Namun, terkait ekspor, perlu diketahui apakah tanaman ini berbahaya atau tidak. Menurutnya, produksi dalam negeri juga melimpah, terutama di Kalimantan.
BNN mengatakan bahwa kratom dapat meningkatkan stamina tubuh, mengurangi rasa lelah dan nyeri otot, meredakan batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, meningkatkan energi, mengurangi nyeri, mengatasi gangguan tidur, kecemasan, dan depresi, serta memiliki efek antidiabetes dan antimalaria.
Namun, tanaman ini juga memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh. Kratom diketahui dapat menyebabkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan ilusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma.
Berdasarkan hal tersebut, BNN merekomendasikan agar kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada potensi ketergantungan yang dimiliki oleh kratom dan risiko yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
(shc/rrd)